Perjanjian Kinerja Fungsional Tahun Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru merupakan dokumen kesepakatan antara Pejabat Fungsional dengan Pimpinan Perangkat Daerah, yang memuat komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan peran jabatan fungsional secara profesional, sesuai target kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun anggaran.
Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas fungsional dalam mendukung pencapaian sasaran program dan kegiatan strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, khususnya di bidang pembangunan infrastruktur, penataan ruang, serta peningkatan pelayanan publik. Penyusunan Perjanjian Kinerja Fungsional ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan target kinerja perangkat daerah dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya Perjanjian Kinerja Fungsional ini, setiap Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal, memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran kinerja perangkat daerah, serta mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun kota yang tertata, berkelanjutan, dan berdaya saing.