Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun Anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru merupakan dokumen resmi yang memuat rincian anggaran pendapatan dan belanja perangkat daerah, yang telah disahkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan DPUPR.
DPA ini berfungsi sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan anggaran, mulai dari tahap pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui DPA, setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, penataan ruang yang terencana, serta peningkatan layanan publik di bidang pekerjaan umum.
Link Kumpulan
Dengan disahkannya DPA Tahun Anggaran 2021 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran demi tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam rangka mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kota Banjarbaru.