Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarbaru Tahun 2025 disusun sebagai penyesuaian atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKA murni, berdasarkan dinamika pelaksanaan anggaran, perubahan kebijakan, serta kebutuhan strategis yang muncul di tahun berjalan.
Dokumen ini memuat revisi terhadap rincian belanja program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian target kinerja pembangunan infrastruktur dan penataan ruang, sesuai dengan kondisi keuangan daerah, hasil evaluasi kinerja semester pertama, serta penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional maupun daerah.
RKA Perubahan 2025 tetap mengacu pada Renja dan Renstra DPUPR Tahun 2021–2026, serta diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarbaru Tahun 2025. Fokus perencanaan dan anggaran diarahkan pada penyempurnaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pengendalian banjir dan drainase, serta dukungan terhadap penataan ruang kota yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Melalui penyusunan dokumen RKA Perubahan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di lingkungan DPUPR dapat berjalan lebih adaptif, responsif, dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat Kota Banjarbaru.